Bahkan dalam waktu dekat pihaknya telah menyiapkan Rancangan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Mawardi Yahya menjelaskan Kawasan Permukiman ditujukkan bagi berazaskan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan, serta keterjangkauan akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan rumah layak.
Ia juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra bahwa permukiman yang layak huni dan terjangkau adalah lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya: Sumatera Selatan Siap Tekan Stunting di Bawah Angka Nasional
Sedangkan rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi syarat keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni.
Mengenai Ranperda tentang Rencana Tata Ruamg Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043.
“Menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Fraksi Partai Golkar terkait pengajuan Ranperda ini dapat kami jelaskan, pertama mengenai RTRW Provinsi harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Nasional,” katanya.
“Oleh karena itu, penyusunan RTRW Provinsi ini telah dikoordinasikan dan mengakomodir substansi dari RTRW seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel serta telah mendapatkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR selaku penanggung jawab RTRW Nasional dan dipastikan bahwa RTRW ini tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten/Kota di Sumsel,” lanjut dia.
Kemudian pelaksanaan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak-pihak tertentu terdapat beberapa di antaranya yang belum bersesuaian dengan RTRW yang ada, namun permasalahan tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Provinsi.
Kemudian Wagub Mawardi menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai kemungkinan ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, pertanyaan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PAN mengenai urgensi mendasar terkait penyusunan.
“pertama yang menjadi urgensi mendasar dari pengusulan Ranperda ini selain ketentuan dari peraturan yang ada adalah terjadi dinamika pembangunan sesuai kebijakan nasional, kebijakan provinsi serta kebijakan kabupaten/kota yang telah berkembang/berubah selama 5 tahun sejak ditetapkannya Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2016-2036,” beber dia lagi.
Selanjutnya mengakomodir kebijakan strategis Ranperda terutama Proyek Strategis Nasional (PSN), perubahan Peraturan perundang-perubahan administrasi terutama pemekaran kecamatan dan kelurahan maupun desa, sebagai contoh pembangunan strategis nasional.
BACA JUGA:Lewat Pekan Adat dan Sriwijaya Travel Fair 2022, Ini Harapan Wagub Mawardi Yahya
Seperti jalan tol, jalan Provinsi antara Sekayu menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kelistrikan seperti pembangunan SUTT 500 Kv Muara Enim Aur Duri-Jambi, mengakomodir pembangunan Pelabuhan Baru Pelabuhan Palembang, Perubahan Kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 6600 Tahun 2021,” tukasnya.
Setelah penyampaian jawaban oleh Wakil Gubernur Sumsel, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus. (*)