“Untuk itu, ke depannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif,” katanta.
Ketiga, Pemerintah Provinsi pada prinsipnya tidak mengeluarkan perizinan yang menyebabkan beralih fungsinya lahan dan memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya KLHS serta dokumen lain yang terkait.
Apalagi saat ini proses pemberian perizinan sangat selektif melalui OSS dan apabila persyaratan tidak lengkap, maka permohonan perizinan secara otomatis langsung ditolak.
Dengan demikian maka setiap izin yang dikeluarkan wajib melalui tahapan proses yang benar sesuai SOP.
BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya Ajak Warga Air Sugihan Dukung Program Pemprov Sumsel, Begini Katanya
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS agar Pemerintah Provinsi lebih jeli dalam menggali potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang salah satunya industri usaha dan jasa secara online.
Pemerintah provinsi sepakat terhadap hal dimaksud dan akan lebih kreatif dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD, termasuk sektor-sektor lain non pajak yang sudah ada guna meningkatkan penerimaan daerah dan menumbuhkan gairah perekonomian masyarakat.
Selanjutnya, terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, Pemerintah Provinsi Sumsel sudah melakukan sosialisasi aplikasi e-dempo melalui media cetak dan elektronik dan sosialisasi secara langsung dengan masyarakat pada event-event tertentu sejak tahun 2019 dan masih tetap berlangsung hingga saat ini.
Dalam kesempatan itu, Mawardi Yahya menanggapi harapan Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memfasilitasi masyarakat memenuhi pembayaran pajak melalui mobile banking.
BACA JUGA:Hadiri Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Selatan, Begini Pesan Wagub Mawardi Yahya, Simak!
“Dapat kami sampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan melalui mobile banking, Qris, dan saat ini sedang melakukan pengembangan pembayaran pajak lainnya melalui e-commerce seperti tokopedia dan indomaret,” ulasnya.
Berikutnya terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel 2022-2042.
Menanggapi saran dari Fraksi Partai Golkar, Mawardi mengatakan pada prinsipnya Pemprov sependapat kemampuan Pemerintah Provinsi dalam membangun rumah yang layak huni masih terbatas.
Sesuai lampiran Huruf d angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Pemerintah Provinsi hanya terbatas pada penyediaan rehabilitasi rumah korban bencana daerah dan penyediaan rumah untuk masyarakat yang terkena relokasi program pembangunan Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA:Mawardi Yahya Ajak Kepala Desa Jadi Pelopor Masifkan GSMP di Sumatera Selatan
Selain itu, terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan pihak swasta terhadap pemenuhan kebutuhan rumah murah bersubsidi dan layak huni akan dilakukan secara kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah, masyarakat, perbankan, CSR/BAZNAS maupun pihak pengembang.