Sanksi Berat Didapatkan ASN Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya

Jumat 10-02-2023,12:48 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Ada juga sanksi berat diatur dalam pasal 8 ayat 4 yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

BACA JUGA:Jelang Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Perawatan Taman Simpang Bandara Sampai Bandara SMB 2

Sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

"Jadi reguliasnya sudah lengkap, maka wajib mengisi LHKPN," ucap Heru. 

Waktu pengisian LHKPN masih memiliki waktu yang cukup lama.

Pemerintah yakin dengan tempo waktu selama itu semua ASN bisa mengisi LHKPN tanpa terkecuali. 

BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut pada Anak Kembali Ditemukan, Ike Suharjo Nilai Pengawasan Obat Selama Ini Belum Maksimal

"Kita yakin, setiap hari ada yang mengisi LHKPN," tambah Heru. 

Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD Prov Bengkulu dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diwajibkan mengisi LHKPN. 

Survey pengisian LHKPN untuk ASN berbeda dengan pejabat negara lainnya. 

Jadi Heru mengaku belum bisa mendapatkan laporannya. 

BACA JUGA:Pencuri Hp Ini Diamankan Saat Sedang Santai, Tuh Orangnya!

"Pejabat negara itu juga wajib mengisi LHKPN. Tapi kita belum mendapatkan laporan, berapa yang sudah dan belum," ucap heru lagi. 

Sanksi yang diberikan kepada pejabat negara prov Bengkulu yang tidak mengisi LHKPN sama dengan para ASN. 

"Kalau sanksi itu tentu ada. Berkaitan dengan hak yang ditunda. Tapi kita tidak bisa mencampuri soal itu," ungkap Heru. 

Cara pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara diatur dalam peraturan KPK No 2 tahun 2020.

Kategori :