JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Rencana pemerintah yang akan menghapus sistem kelas kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mendapat tanggapan serius dari masyarakat banyak.
Masyarakat menginginkan, sistem itu tidak berimbas ke kenaikan iuran perbulannya.
“Jangan sampai karena tidak ada kelas, iuran rutin jadi naik lagi,” harap Asni, pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas III asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan kepada enimekspres.co.id, 10 Februari 2023.
Menurutnya, sebagai pemegang kartus kelas III BPJS Kesehatan, dengan system kelas selama ini dirinya bisa mengukur dan menyesuaikan kemampuan saat pelayanan kesehatan di rumah sakit.
BACA JUGA:Tol di Daerah Ini Kian Panjang, Akses Pariwisata dan Logistik Semakin Terbuka
BACA JUGA:Pemilu 2024 Kursi DPRD Kabupaten Muara Enim Masih 45, Davil 5 Terbanyak?
“Kami tak masalahkan soal kelas saat pelayanan di rumah sakit, yang penting pelayanan baik dan iuran tidak naik,” harapnya.
Demikian juga dikatakan Safira, pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas I asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Masyarakat ini jangan dibebani dengan kenaikan iuran. Soal penghapusan system dan pelayanan di rumah sakit, itu urusan pemerintah,” tegasnya singkat.
Dikutif dari health.detik.com Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Pencuri Hp Ini Diamankan Saat Sedang Santai, Tuh Orangnya!
BACA JUGA:Tekan Kecelakaan Kerja, Ini yang Dilakukan Perusahaan
Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes.