Atas kasus tersebut, terpidana Yusman sudah dipidana 4 tahun 6 bulan dan saat ini sudah berjalan lebih kurang 6 bulan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Enim, M Ridho Saputra, mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut terhadap pimpinan, untuk saat ini pihaknya sudah menerima penyampaian dari massa aksi.
"Tuntutannya agar Sekretaris dan Bendahara Desa Kuripan Selatan ikut dijadikan tersangka terkait perkara ini, saat ini baru mantan kepala desa tersebut yang ditersangkakan, terkait penyelewengan Dana Desa Kuripan Selatan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Kuripan Selatan Muara Enim tersangka korupsi Dana Desa Yusman Efendi alias YE (52) ditangkap dan dijebloskan dalam penjara oleh Kejari Muara Enim karena telah merugikan negara mencapai Rp570 juta. (*)