JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK aturan kerjanya dan juga masa pensiunnya tidak sama dengan aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN .
Mereka yang menduduki jabatan di pemerintahan PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu hal ini dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi atau Kemendikbudristek.
Dipaparkan dalam Undang-undang (UU) No. 5 tahun 2014, PPPK merupakan Warga Negera Indonesia (WNI) yang masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan pemerintah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
Artinya PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang memiliki batas usia pensiun.
BACA JUGA:Waduh! Saat Daftar CPNS dan PPPK NIK Gagal Ditemukan, Simak Langkah berikut ini
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan Menggiurkan, Simak Informasinya
Mendikbud Nadiem Makarim, mengatakan batas usia pensiun guru PNS akan diperpanjang, yang semula 60 tahun sekarang ditambah 5 tahun menjadi 65 tahun.
Pemerintah menetapkannya melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Juga telah mengatur masa pensiun setiap PNS untuk jabatan funsional.
Peraturannya ada tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing, yaitu…
BACA JUGA:Keren! Sumsel Pecahkan Rekor 6.000 Telapak Tangan Anak Indonesia untuk Kehidupan
BACA JUGA:Babinsa Koramil 404-06 Semendo Ajak Masyarakat Geliatkan Sikap Gotong Royong
Pertama, PNS dengan jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.
Kedua, pemberhentian atau bebas tugas PNS dilakukan dengan cara terhormat.
Ketiga, PNS merupakan warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang mana mereka diangkat menjadi ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan tersebut.