MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Berdasarkan data korupsi di desa terhitung mulai tahun 2015-2022 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tercatat ada 37 kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu terjadi karena rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, pelayanan publik di desa belum maksimal baik itu administrasi kependudukan, barang dan jasa.
Terbatasnya SDM dan anggaran lembaga pengawas (Inspektorat, BPKP, dan BPK) juga karena rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBDes.
BACA JUGA:Sidang Tanah Adat Desa Darmo Muara Enim Sumsel, Terungkap Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta
“Mengapa KPK masuk desa. Program pemerintah membangun dari pinggiran desa dan banyaknya anggaran yang dikelola desa yakni dana desa, pendapatan desa, alokasi dana pusat/daerah, bantuan keuangan untuk masyarakat,” kata Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso, Senin 30 Januari 2023.
Kedatangan Tim KPK di Bumi Serasan Sekundang disambut Pj Sekda Muara Enim H. Riswandar, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kominfo.
Kemudian Kabag Prokopim, Kabag Umum, dan Camat Ujan Mas.
Tujuan audensi ini karena Tim KPK berharap Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini bisa dijadikan projek Desa Anti Korupsi.
BACA JUGA:Jalan Desa Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
“Ada tiga desa di Sumsel. OKU, Banyuasin, dan Muara Enim,” ulasnya.
Dijelaskannya, modus korupsi dana desa ada lima indikasi, yakni pengembungan anggaran (Mark Up), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalagunaan anggaran.
Untuk itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah kabupaten seperti observasi, bimtek, monev, dan penilaian.
“Pendampingan ke desa dalam hal ini Inspektorat, PMD, dan dokumentasi serta pemberitaan kegiatan observasi oleh Dinas Kominfo,” katanya.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Bawa Bantuan Mobil Ambulans, Warga Desa Ini Jadi Lebih Mudah Berobat ke RS