Kerja sama itu untuk melaksanakan berbagai program di sejumlah provinsi.
BACA JUGA:Selain Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel, Berikut 4 Tol Lainnya yang Ditarget Rampung 2023
Kerja sama ini terutama soal identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.
"Tahun lalu kegiatan ini sudah kita lakukan di Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, kita akan kita lakukan kembali di Sumsel," ujar dia.
Dia menyebut, ada 12 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel yang akan diinventarisasi terkait tanah ulayat ini.
Daerah tersebut yaitu, Kabupaten OKI, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musirawas, serta Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Sumsel Untuk Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023, Simak
Kemudian, Kabupaten Muba, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, Kabupaten Oku Selatan, Kota Pagaralam, dan Kota Lubuklinggau.
"Kita akan menurunkan tim survei ke desa-desa yang diprediksi ada tanah ulayat. Survei akan dilakukan selama 20 hari," beber Hasim Purba.
Diketahui, inventarisasi serta identifikasi tanah ulayat ini merupakan langkah Kementerian ATR/BPN.
Hal ini dilakukan guna mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Sebut POGI Miliki Tanggung Jawab Meliterasi Masyarakat Guna Tekan Kasus Stunting
Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria.