Sebenarnya tilang manual tetap bisa dilakukan, mengingat aturannya masih berlaku, hanya saja itu kebijakan pusat.
"Tentu harapan masyarakat diakomodir dan ditampung sebagai peningkatan pelayanan di kemudian hari," tutup Kasat Lantas. (*)
Sebenarnya tilang manual tetap bisa dilakukan, mengingat aturannya masih berlaku, hanya saja itu kebijakan pusat.
"Tentu harapan masyarakat diakomodir dan ditampung sebagai peningkatan pelayanan di kemudian hari," tutup Kasat Lantas. (*)