Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Ini Daftarnya

Minggu 22-01-2023,16:20 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Kepada lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

“Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” tegas dia.

Disebut Kamaruddin lagi, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Serta untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

BACA JUGA:Hadiri Pisah Sambut Kepala Kemenag Muara Enim, Ini Harapan Bupati Kurniawan

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegas Kamaruddin lagi.

Di sisi lain, Kemenag mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin:

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

5. LAZ Nurul Hayat

6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya

8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah

Kategori :