3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
BACA JUGA:Curi Getah Karet, Warga Embacang Diringkus Team Puma Polsek Gelumbang, Lihat Tuh Tampangnya
BACA JUGA:Buruan! Dapatkan Saldo Dana Gratis hingga Rp200.000 Setiap Hari, Ikuti Caranya
BACA JUGA:Cuma Modal Nonton bisa Dapat Saldo DANA Rp750 Ribu Loh, Simak Caranya
6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023. (*)