BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
BACA JUGA:Wow, Camat Sungai Rotan Libatkan Pemuda Berperan Membangun Daerah
BACA JUGA:Waduh! 85% Rumah Potong Hewan dan Unggas Tak Memiliki Sertifikasi Halal
Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua.
Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.
“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom.
BACA JUGA:Herman Deru Akui Ponpes Punya Peran Penting Cetak SDM Berkualitas, Begini Kata Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Pemekaran DOB di Sumsel Belum Disetujui, Ternyata Ini Penyebabnya
Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.
“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.
Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
BACA JUGA:Ahmad Usmarwi Kaffah Batal Dilantik Jadi Wakil Bupati Muara Enim Usai Salat Jumat Hari Ini?
BACA JUGA:Catatan Sejarah Muara Enim: Dalam Kurun 5 Tahun, 5 Kali Ganti Kepala Daerah
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;