Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Berlakukan Tarif
Jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi dibuka mulai 23 Desember 2022. Foto : DOK/PALPRES.COM--
Di sisi lain, mulai Kamis 12 Januari 2023 Tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi bertarif.
Untuk melintasi jalan tol pertama di Bengkulu yang telah diberlakukan tariff ini, pengendara harus mempersiapkan sejumlah hal, salah satunya kecukupan Uang Elektronik (UE).
BACA JUGA:Tol Selesai, Warga Tiga Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Bisa Santai ke Palembang
Sebelumnya, pemberlakuan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung yang merupakan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini, berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Serta SK Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuklinggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.
Pengumuman pemberlakukan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung disampaikan secara resmi oleh PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola JTTS.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung diberlakukan mulai Kamis 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB hari ini.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Sudah Berbayar, 2 Jenis Kendaraan ini Dilarang Melintas
BACA JUGA:Optimis Tol Melewati Lubuklinggau, Begini Kata Walikota
Tol Bengkulu-Taba Penanjung dibuka untuk umum sejak Jumat 23 Desember 2022 tahun lalu, dan tidak dikenakan tarif alias gratis selama masa sosialisasi.
Sementara itu, Branch Manager Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Medya Gustian, dikutip dari detikSumut, mengatakan ada aturan yang harus dipatuhi pengendara yang melintasi salah satu ruas Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan ini.
Yaitu, kendaraan pengangkut ternak dengan bak terbuka dilarang melintas.
Alasannya, karena kotoran ternak dari kendaraan pengangkut ternak tersebut dapat membahayakan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.