Kemudian ada beberapa berkas yang wajib diisi dan dokumen yang harus dilengkapi secara elektronik.
BACA JUGA:Bimbing Pemohon Pembuatan SIM, Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumsel Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Wow! 10 Orang Terkaya di Indonesia Semuanya Pengusaha Sawit, Nomor 9 Usaha Sawitnya ada di Sumsel
Seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk peserta PPPK.
Setelah itu berkas harus sudah siap untuk diunggah paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.
Melalui portal resmi BKN sscasn.bkn.go.id
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang bisa diusulkan mendapatkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai PPPK Nakes 2023.
BACA JUGA:Tahun 2023 Cuti Bersama PNS Telah Ditetapkan 8 Hari! Simak Informasi Cuti Tahunan Pegawai 2023
Jika di kemudian hari terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Informasi terkait pemberkasan dapat dilihat secara lengkap pada laman web https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB. (*)
Artikel ini telah tayang di Palpos.id dengan judul Catat! Ini Nama-nama yang Lulus Seleksi PPPK Nakes di KemenPAN-RB