“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” kata tersangka DAA.
BACA JUGA:Truk Tangki BBM Seruduk Rumah Warga Desa Teluk Lubuk Sumatera Selatan, Begini Kondisinya, Lihat!
BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga BBM Turun Mulai Hari ini, Sekarang Jadi Segini
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, menjelaskan modus yang dijalani pelaku dalam kasus ini ialah dengan mengambil minyak sulingan dari Muba.
Kemudian akan ada kendaraan tangki biru BBM industri yang bakal menurunkan BBM industri.
"Kemudian dari minyak industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka parah, hingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal," jelas Barly, saat menggelar konferensi pers di Polda Sumsel, Senin 9 Januari 2023.
Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim, turut hadir dalam konferensi pers Polda Sumsel tersebut, mengatakan bahwa praktek penimbunan atau pengoplosan BBM subsidi di Sumsel, khususnya di Kota Palembang masih marak.
BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel, Segini Barang Buktinya
Padahal jajaran Polda Sumsel sudah berulang kali melakukan operasi dengan menangkap para pelakunya.
"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” kata Abdul Halim.
Abdul Halim menyebut bahwa banyak ditemukan permainan terkait penyelewengan BBM tersebut.
“Kami dari BPH sangat mensupport full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," ungkap Abdul Halim.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih
BACA JUGA:Tipidter Polda Sumatera Selatan Sidak 10 Gudang BBM Ilegal, Hasilnya
Di sisi lain, ia menambahkan, kemungkinan besar BBM solar industri yang dioplos bukan berasal dari SPBU.