JPU Kejari Lahat Tuntut 7 Bulan Terdakwa Pemerkosaan, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini

Minggu 08-01-2023,20:17 WIB
Editor : Andre

“Lalu menegaskan pada ayat (4) ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,” ulasnya.

BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris

BACA JUGA:Salurkan Bakat Pembalap, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Buka Grasstrack di Kabupaten Lahat

“Nah, ketentuan KUHP ataupun KUHP baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 juga diatur tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 SPPA sebagai ketentuan lex specialis, yang sesuai asas hukum Lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis),” bebernya.

Ia menjelaskan, bahwa Undang-undang 11 Tahun 2012 juga menegaskan pada Pasal 78 ayat (1) Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.

Robert Sitinjak sangat mengapresiasi seluruh Aparat Penegak Hukum Polisi, Jaksa, Hakim, dan khususnya Kajari Lahat, Nilawati, yang secara profesional dan sangat memahami ketentuan hukum Peradilan Anak.

Serta sangat responsif peduli pada perlindungan anak, yang secara tegas dan berani menerapkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur ketentuan, pada ayat (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.

BACA JUGA:ETLE di Lahat Sumsel Resmi Berlaku, Melanggar Lalu Lintas Siap-siap Kena Tilang, Ini Rincian Denda Tilangnya

BACA JUGA:Gubernur Sumatera Selatan Buka Offroad Bekicak di Lahat, Sekaligus Tinjau Akses Penghubung 2 Kecamatan

Artinya, pidana penjara minimum selama 5 tahun penjara, tidak boleh diberlakukan pada pelaku Anak.

Jaksa Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara, yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pelaku anak dan bukti lainnya sudah sesuai prosedur dan ketentuan UU SPPA, untuk melindungi masa depan anak, karena tindakan pidana yang dilakukan anak tidak serta merta mutlak kesalahan pada anak, karena anak dianggap belum cakap untuk melalukan tindakan hukum.

"Kemampuan anak memahami akan hak dan kewajibannya, situasi dan kondisinya sangat dipengaruhi adanya relasi kuasa dari pelaku dewasa. Pelaku dewasa, justru yang seharusnya melindungi anak, mencegah tindakan pidana anak, bukan sebaliknya. Ini menjadi hal-hal yang memberatkan pelaku dewasa dijatuhi hukuman pidana penjara," tambah Robert.

Kementerian PPPA mendorong APH memperberat hukuman pada pelaku dewasa tersebut, karena mengajak 2 pelaku anak melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:Kamu Wajib Coba, Ini 7 Makanan Khas Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Nomor 2 Sudah Familiar

BACA JUGA:Curup Batu Beladung Launching 1 Januari 2023, Wisata Baru di Lahat Sumatera Selatan

Dan harapannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat agar dihukum sesuai perbuatannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Kategori :

Terpopuler