JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pejabat Kementerian PPPA RI, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak, menanggapi tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat atas kasus pemerkosaan di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel).
Robert mengapresiasi kinerja Jaksa pada Kejari Lahat Sumatera Sekatan, yang selama ini telah profesional menyidangkan perkara Anak di Pengadilan Negeri Lahat.
Apresiasi ini disampaikan Robert, setelah proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan putusan 10 bulan kurungan penjara.
Atau lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan 7 bulan kurungan penjara beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Soal Kasus Hukum Pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan, Hotman Paris Meradang
BACA JUGA:Gempa di Lahat Magnitudo 4,9 Dirasakan Warga Muara Enim
“Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan Penyidik Polres Lahat dan Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah mematuhi dan mempedomani ketentuan Lex Specialis Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah berlaku sejak 11 tahun yang lalu sampai sekarang masih berlalu sebagai hukum positif,” ungkap Robert, Sabtu 7 Januari 2023.
“Apresiasi penghargaan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, juga telah mempedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Pas paling mendasar dalam peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA ini, disampaikan Robert.
Adalah pengaturan secara tegas mal 19 ayat 1 dan 2, yang pada pokoknya mengatur kewajiban merahasiakan identitas nama, alamat, dan hal-hal lainnya dari anak pelaku, anak korban, dan anak saksi, yang dapat mengungkap jati diri anak, demikian juga dalam pemberitaan media cetak dan elektronik," sambung Robert.
Maksud tujuan pertimbangan yangengenai keadilan yang bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Ditangkap Polisi, Asal Desa Lingga Tanjung Enim
Dengan demikian, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
"Selanjutnya Kementerian PPPA akan terus mengawal setiap kasus anak di seluruh daerah, agar memastikan penerapan Undang-undang SPPA,” katanya.
“Dengan segala upaya menjauhkan anak dari Peradilan, antara lain memastikan para Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, Hakim mematuhi dan mempedomani ketentuan khususnya Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur pada ayat (3) minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak,” lanjut dia.