Sumber Pendanaan Partai Politik

Selasa 03-01-2023,09:49 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;

perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan

perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Mengingat peran/fungsi parpol sangat penting dalam proses demokrasi yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, untuk itu berbagai kalangan parpol harus memperoleh salah satu sumber keuangan dari bantuan dana publik (APBN/APBD).

Secara umum pendanaan partai politik oleh (APBN/APBD) menuai pro dan kontra dari banyak kalangan khususnya rakyat kecil karena dianggap memberatkan pengeluaran Negara, di sisi lain muncul anggapan bahwa jika parpol tidak dibiayai oleh APBN maka orientasi parpol justru tidak pro dengan orientasi negara tetapi cenderung kepada siapa yang mendanai.

Namun perlu untuk dianalisis bahwa Pemberian dana partai politik melalui (APBN/APBD) merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Karena Partai politik sebagai organisasi yang dapat mengantarkan para politisi menduduki jabatan legislatif maupun eksekutif, membutuhkan dana besar untuk memenangkan perebutan kursi jabatan publik dalam pemilu.

Sehingga Uang negara dipandang sebagai sumber uang tambahan yang sangat potensial. Karena operasional parpol memakai dana rakyat ( APBN /APBD) sebagai badan publik.

Sehingga partai politik wajib membuat laporan keuangan untuk disampaikan secara terbuka sebab pada dasarnya dana (APBN/APBD) merupakan uang rakyat sehinggga menjadi kewajiban bagi partai untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. (*)

Kategori :