M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan paspor yang diluncurkan sejak Januari 2022 yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.
Pada proses BAP pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kehillangan paspornya. Setelah pembuatan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian/penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Apabila hasil Berita Acara Pemeriksaan tidak menunjukkan adanya unsure kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.
Namun jika ditemukan adanya unsure kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima pemberian paspor dapat ditangguhkan dengan kisaran waktu 6 bulan sampai dengan 2 tahun.
Selain itu, ada denda yang harus dibayar sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk paspor hilang.
Kemudian Apabila hilang dikarenakan keadaan kahar sebesar Rp0-. (Nol Rupiah) atau dikategorikan tidak diberikan denda.
Semua ketentuan denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis berlaku maupun yang masih berlaku. Biaya denda belum termasuk dengan biaya paspor sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kata lain untuk mengganti paspor yang hilang seseorang harus membayar denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan biaya paspor Rp350.000 dengan total pembayaran Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluhribu rupiah) yang disetorkan ke negara melalui resi pembayaran yang diberikan setelah proses foto dan wawancara.
Bila dilihat dari denda dan waktu yang dihabiskan selama proses penggantian, sudah jelas jika paspor yang hilang bias mendatangkan kerugian baik secara materi, waktu dan tenaga.
Maka dari itu sangat diimbau untuk menjaga dan menyimpan paspor di tempat yang aman untuk meminimalkan kasus kehilangan paspor, walaupun sudah kehilangan paspor pun diharapkan untuk mencoba mencari kembali ke beberapa tempat lainnya sehingga tidak diperlukan proses BAP Paspor dan melakukan pembayaran denda. (*)