Info Terbaru, Begini Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023, Jangan Salah Lagi!

Rabu 28-12-2022,20:58 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

BACA JUGA:Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk 700 KK Nelayan, Dampak Harga BBM Naik

Sehingga mulai tahun 2023, masyarakat tidak bisa seenaknya membeli BBM Pertalite dan Solar.

Ada tata cara yang harus diikuti, sesuai dengan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) itu nanti.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan mobil dan motor mahal dilarang menggunakan solar dan pertalite bersubsidi.

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir enimekspres.co.id, Rabu 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar Mulai 2023, Simak Lengkap di Sini

BACA JUGA:Astaga! Tim Kompas Ranau Disiram Air Keras Usai Audiensi dengan DPRD, Begini Kondisi Korban

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Danau Merah di Pagaralam Sumatera Selatan: Kamu Harus Siapkan Stamina, Kenapa?

“Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan pertalite dan solar adalah milik orang yang mampu," sambungnya.

Keputusan ini belumlah final.

Namun, sudah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.

Kuat dugaan, aturan itu menyasar kendaraan berkapasitas mesin 1.400 cc ke atas dan motor 250 cc ke atas.

BACA JUGA:Waspada! 1.155 Lembar Uang Palsu Beredar di Sumatera Selatan, Ini Ciri-cirinya

BACA JUGA:Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista Diinisiasi Korem 064/MY, Begini Harapan KSAD Dudung

BACA JUGA:Dipimpin Herman Deru, Layanan Publik di Sumatera Selatan Semakin Baik

Kategori :