4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit).
BACA JUGA:Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak
BACA JUGA:Walikota Lubuklinggau Sumatera Selatan Salurkan Seragam Sekolah Gratis ke Ribuan Pelajar
BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Penumpang Kereta Api di Stasiun Muara Enim Meningkat, Segini Jumlahnya
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite Roda 4, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2023 mendatang ada tata cara yang harus diketahui dan dipatuhi masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Tahun 2023 nanti pengguna kendaraan tidak bisa dengan sembarangan lagi membeli BBM di SPBU.
Itu karena Pemerintah pada 2023 sudah memperketat konsumsi BBM subsidi.
BACA JUGA:Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini
BACA JUGA:Tak Diberi ‘Jatah’ Pemuda Ini Sebar Foto Syur Pacarnya, Loh!
BACA JUGA:Info Penting, Ketua SMSI dan PWI OKU Selatan Pastikan 5 Korban Penyiraman Air Keras Bukan Wartawan
Bahkan Pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang menggodok aturan baru BBM subsidi yang ditargetkan secara resmi akan berlaku pada 2023.
Pembahasan aturan baru BBM subsidi tersebut terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Peraturan Presiden (Perpres) itu mengatur konsumsi BBM subsidi.
Pengguna BBM bersubsidi yang disalurkan oleh Pertamina harus memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:Waduh! Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser, Warga Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini