Adapun rencana pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang rencana luas wilayahnya mencakup 1655,44 km persegi.
Meliputi Kecamatan Gelumbang dengan luas wilayah 644,20 km persegi, Kecamatan Lembak 388,07 km persegi, Kecamatan Sungai Rotan 296,14 km persegi.
Lalu, Kecamatan Muara Belida 176 km persegi, Kecamatan Kelekar 151 km persegi, serta dan terakhir Kecamatan Belida Darat 136,97 km persegi.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2016 lalu, Pemkab Muara Enim telah menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk dapat menindaklanjuti usul rencana pembentukan Kabupaten Gelumbang.
BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Penumpang Kereta Api di Stasiun Muara Enim Meningkat, Segini Jumlahnya
Surat itu disampaikan pada saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dan pada tanggal 30 Agustus 2016 telah ditetapkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Muara Enim.
Bahkan pengusulan pemekaran daerah otonomi baru sudah disampaikan kepada Kementerian melalui Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 30 Agustus 2016.
Pada tanggal 9 Februari 2018 telah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Tak Diberi ‘Jatah’ Pemuda Ini Sebar Foto Syur Pacarnya, Loh!
Adapun data pendukung dalam pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang, pertama hasil kajian akademi pelayanan Kecamatan Gelumbang sebagai calon ibukota Gelumbang tahun 2013.
Kedua hasil kajian akademik pembentukan Kabupaten Gelumbang tahun 2016, yang ketiga surat keputusan BPD dari 76 Desa tentang pembentukan Kabupaten Gelumbang, Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat persetujuan bersama DPRD Kabupaten dengan Bupati Muara Enim.
Kelima persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan gubernur Sumatera Selatan, dan keenam peta administratif wilayah rencana pemekaran Kabupaten Gelumbang.
BACA JUGA:Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini
Lanjut Kurniawan, bahwa memang saat ini Gelumbang sesuai di dalam peta wilayah, terputus karena berbatasan langsung dengan Prabumulih.