MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka pendalaman informasi terkait rencana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan.
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
Direncanakan calon kabupaten baru, yakni Kabupaten Gelumbang terdiri dari 6 kecamatan, di antaranya Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Kelekar, Muara Belida, dan Kecamatan Belida Darat.
Kunjungan kerja Legislatif Sumatera di Bumi Serasan Sekundang ini diterima langsung Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, Pj Sekda Muara Enim H. Riswandar, Staf Ahli, para Asisten, OPD dan Forkopimda di Balai Agung Serasan Sekundangn (BASS) Muara Enim.
Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, mengatakan terkait dengan pendalaman informasi rencana pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang serta sarana pendukung-pendukungnya.
Untuk diketahui pembentukan daerah otonomi baru berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 2, bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pertama, persyaratan dasar yaitu meliputi syarat atau dasar kewilayaan mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah.
Kemudian dasar kapasitas daerah yaitu kemampuan daerah untuk berkembang.
BACA JUGA:Walikota Lubuklinggau Sumatera Selatan Salurkan Seragam Sekolah Gratis ke Ribuan Pelajar
Kedua, yaitu persyaratan administrasi yang meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten dengan Bupati.
Selanjutnya persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan gubernur.
"Pembentukan Kabupaten Gelumbang perlu kami informasikan, ini telah dilakukan dan diusulkan pada bulan Juni tahun 2016 berdasarkan aspirasi masyarakat di enam kecamatan," kata Kurniawan.
"Yaitu pertama Kecamatan Gelumbang, Kecamatan Lembak, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Muara Belida, Kelekar, dan Belida Darat," ulasnya.
BACA JUGA:Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak