Di samping itu, sesuai pada RUU ASN pada pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS juga tetap memerhatikan beberapa aspek.
Mulai dari masa kerja, gaji, ijazah terakhir, hingga tunjangan yang diperoleh sekarang ini.
Selain itu, juga ada perubahan pada RUU ASN, yakni adanya penambahan Pasal 131A.
BACA JUGA: Segera Lanjutkan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan
BACA JUGA: Maling Ini Gasak 2 Sepeda Motor Matik Sekaligus di Teras Rumah, Sambil BAB Lagi
Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Selain itu, pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat. (*)