4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan;
BACA JUGA: CNG Solusi Bahan Bakar 2023, Harga Murah Hanya Rp3 Ribuan, Oktan Tinggi
5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian;
6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian.
Akan tetapi, regulasi pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam RUU ASN sesuai pembahasan dalam Rapat DPR RI tersebut hingga kini belum disahkan dan diberlakukan DPR RI.
Alhasil, non ASN atau tenaga honorer yang termasuk dalam enam kategori tersebut mesti bersabar lagi.
BACA JUGA: Resmi, Mulai 1 Januari 2023 Seluruh SPBU Tidak Lagi Menjual Bensin
BACA JUGA: 3 Kue Khas Palembang Dipadukan jadi Satu Jadilah Makjola, Kini Digemari dan Menjadi Idola
Tunggulah sampai dengan RUU ASN selesai dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Adapun pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam enam kategori tersebut tertuang pada pasal 131A ayat 1 yakni:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Di sisi lain, berdasarkan RUU ASN tersebut juga akan ditentukan pertimbangan lama masa kerja bagi tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS langsung tanpa tes.
BACA JUGA: Apa Itu CNG? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, Harganya Rp3 Ribuan per Liter
BACA JUGA: Pertamina Siapkan BBM Pengganti Bensin, Harganya Rp3 Ribuan Per Liter
Meski demikian, kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes juga perlu melalui tahapan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi data.