Diketahui, kelima tower SUTT yang rusak berada di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Yakni Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123. Dan 1 unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Akibat perbuatan tersangka ini bisa menimbulkan dan pemadaman listrik masal hingga kebakaran hebat di wilayah Kota Palembang hingga Lampung, dan beberapa daerah di Sumbagsel,” tegas Tulus.
BACA JUGA: Mantap! Bukit Selabu di Sumatera Selatan Ini Masuk Daftar 25 Top Desa Cantik se-Indonesia
Total kerugian yang dialami PT PLN atas pengrusakan ini ditafsir senilai Rp20 juta.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan dengan nomor polisi BG 2301 DAP, 1 buah gergaji besi, 3 buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka ke rawa-rawa.
Akibat ulahnya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 9 tahun penjara. (*)