Sebelumnya, pelaku Luis juga mengatakan memang sudah pernah terjadi pencurian besi tower SUTT.
BACA JUGA: Coba Kabur, Buron Kasus Pembunuhan Keok Ditembak Jatanras
BACA JUGA: Komplotan Bobol ATM Lintas Provinsi Ditembak Jatanras
“Kami diajak bekerja dan disuruh jaga Tower karena pernah kehilangan. Nah, tetapi sejak Lebaran Idul Fitri kemarin sudah tidak dibayar. Alasannya tidak terima gaji lagi bos dia, dan lama-lama ternyata tidak nian gajian lagi,” ungkap Luis.
Sebelumnya, Wadir Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Tulus Sinaga didampingi Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, dan PS Kanit 1 Iptu Taufik Ismail.
Mengatakan pelaku merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang.
Tugas para pelaku ialah menjaga tower SUTT di desa setempat.
BACA JUGA: Rumah Adat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Berarsitektur Ulu Semende
Di hadapan polisi, pelaku ini dengan sengaja merusak 5 unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama 2 bulan.
“Gajinya hanya diberi Rp500 ribu per bulannya,” terang AKBP Tulus.
Lalu, pelaku ini komplain, tetapi justru diberhentikan karena memang mereka ini tidak ada kontrak tertulis dari pihak ketiga atau subkontraktor.
"Memang sudah banyak pihak yang melempar tanggung jawab untuk hal penjagaan ini hingga mereka memperkerjakan kedua tersangka. Tersangka kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT karena gaji yang tidak dibayar,” beber dia.
BACA JUGA: 3 Polres Diganjar Penghargaan Kapolda Sumatera Selatan, Ini Kasus Menonjol yang Berhasil Diungkap
BACA JUGA: Tipidter Polda Sumatera Selatan Sidak 10 Gudang BBM Ilegal, Hasilnya
Kelima tower SUTT itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan.