BACA JUGA: Demi Tempuh Pendidikan, Pelajar di Muratara Ini Tiap Hari Nekat Menyeberang Sungai untuk Sekolah
Pengawas Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya, Inspektur Tambang.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan, Pengamat Meteorologi Geofisika.
Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata.
Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Wisuda Tahfidz Quran Siswa SMK Negeri 1 Gelumbang
4. Bidang Penyuluh
Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman.
Pengamat Hama Penyakit, Penyuluh Perkebunan, Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan, Penyuluh Perikanan.
Penyuluh Perikanan Bantu, Penyuluh Perindag, Penyuluh Koperasi dan UKM, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh Kehutanan.
BACA JUGA: SMA Negeri 2 Rujukan Muara Enim Borong Prestasi
BACA JUGA: Pramuka Lawang Kidul Gelar Kemah Akhir Tahun
Penyuluh Sosial, Penyuluh Agama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, serta Penyuluh lainnya.
Itulah daftar jabatan yang dimaksud dalam pasal tambahan 131A dalam RUU ASN terbaru, atas perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang terkait pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Kalau saja penambahan pasal 131A ini disahkan dan disetujui oleh Pemerintah, maka tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para tenaga honorer.