Selain itu, pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh honorer atau pegawai non ASN sebelumnya.
BACA JUGA: Dites Urine, 5 Oknum Honorer Satpol PP Positif Narkoba
BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Terlibat Begal Sadis, Korban Ditodong Pistol
Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non ASN, dan tenaga kontrak bakal diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat.
Pegawai yang termasuk bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya meliputi daftar jenis jabatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Bidang Pendidikan
Dosen, Guru TK, Guru Kelas, Guru Penjaskes, Guru Seni dan Budaya, Guru Agama, Guru Matematika, Guru Bahasa Indonesia.
BACA JUGA: Alhamdulillah! 3.500 Guru Honorer Kota Palembang Bakal Diangkat Menjadi PPPK
BACA JUGA: Dorong Guru Honorer dan PPG Lamar PPPK, Kemendikbud: Pertimbangan CPNS
Kemudian Guru Bahasa Inggris, Guru IPA, Guru IPS, Guru Kimia, Guru Fisika, Guru Biologi, dan Guru PKN, Guru Bahasa Daerah.
Selanjutnya Guru TIK, Guru Akuntansi, Guru Konstruksi Bangunan, Guru Budidaya Pertanian, Guru BK, Guru SLB, Guru Mapel Produktif Kejuruan, Guru Mapel Adaptif Normatif, Tata Usaha Sekolah, Penjaga Sekolah, serta Tenaga Kependidikan lainnya.
2. Bidang Kesehatan
Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Anestesi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Psikologi Klinis.
BACA JUGA: Pj Bupati Kurniawan Apresiasi Pelajar Muara Enim Sabet Juara 2 Lomba Kadarkum se-Sumsel
Lalu, Fisikawan Medis, Dokter Pendidik Klinis, Analis Kesehatan, Sanitarian, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan.