Jatanras Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pengrusak Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

Senin 05-12-2022,22:55 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

"Tersangka kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT karena gaji yang tidak dibayar,” sambungnya.

BACA JUGA: Patut Diacungi Jempol, Satgas Illegal Drilling Polda Sumsel Sukses Bongkar Penimbunan BBM Subsidi dan Oplosan

BACA JUGA: Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim Digerebek Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel

Adapun cara kedua pelaku merusak kelima tower SUTT itu dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan.

Untuk diketahui kelima tower SUTT yang rusak berada di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yaitu Tower SUTT 114, 117, 118, dan 123.

Kemudian satu tower lainnya SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

“Akibat perbuatan 2 pelaku ini bisa menimbulkan dan pemadaman listrik massal hingga kebakaran hebat di wilayah Kota Palembang sampai Lampung dan beberapa daerah di Sumbagsel,” tegas Tulus.

BACA JUGA: Gerebek Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim, Ini BB yang Diamankan Satgas Ops Illegal Drilling Polda

BACA JUGA: Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Datangi Gudang Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Ogan Ilir, Hasilnya

Atas peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami PT PLN atas pengrusakan tower SUTT ini ditafsir senilai Rp20 juta.

Di samping itu, selain mengamankan kedua pelaku, Jatanras Polda Sumsel juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 11 unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan dengan nomor polisi BG 2301 DAP, 1 buah gergaji besi, dan 3 buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka ke rawa-rawa.

Akibat ulahnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 9 tahun. (*)

Kategori :

Terpopuler