Curi Besi, Residivis Kambuhan Ini Kembali Masuk Bui

Minggu 04-12-2022,17:26 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Kronologinya, pelaku melakukan pencurian besi ulir atau Jack Base sebanyak 50 batang milik korban Sunoto, warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan.

BACA JUGA: Ingin Kencan di Hotel Bersama Wanita Pujaan, Pelaku Curanmor Ini Malah Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Lawan Petugas dengan Senjata Tajam, Pelaku Curanmor Ditembak

Ketika kejadian bermula, pelapor berada di rumahnya sedang tidur, lalu pelaku melakukan pencurian besi di dalam gudang milik pelapor dengan cara masuk ke dalam gudang dengan memanjat atau naik pagar beton.

“Sementara pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Yogie Sugama Hasyim. (*)

Kategori :