Kronologinya, pelaku melakukan pencurian besi ulir atau Jack Base sebanyak 50 batang milik korban Sunoto, warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan.
BACA JUGA: Ingin Kencan di Hotel Bersama Wanita Pujaan, Pelaku Curanmor Ini Malah Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Lawan Petugas dengan Senjata Tajam, Pelaku Curanmor Ditembak
Ketika kejadian bermula, pelapor berada di rumahnya sedang tidur, lalu pelaku melakukan pencurian besi di dalam gudang milik pelapor dengan cara masuk ke dalam gudang dengan memanjat atau naik pagar beton.
“Sementara pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Yogie Sugama Hasyim. (*)