MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Residivis kambuhan bernama Yamin (36) warga Gang Bangka, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel kembali masuk bui.
Pelaku lagi-lagi berulah dengan mencuri besi ulir yang berada di Gudang Sekapolding di Jalan Anggrek, RT 03 RW 02 Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim milik Sunoto (55).
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terebut terjadi, pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat pagar beton, kemudian mengambil besi ulir tersebut.
BACA JUGA: Team Macan Putih Bekuk 2 Pria Spesialis Pencurian Sepeda Motor, Penadahnya Kini Diburu
BACA JUGA: Curi Tabung Gas 3 Kg, Pria Ini Dibekuk Tim Alap-alap Polsek Semende
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, korban langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Saputra melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan hampir satu bulan setengah.
Pelaku yang diketahui licin saat akan ditangkap ini akhirnya berhasil diringkus Tim Lakid pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Guntur.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, pada Jumat 1 Desember 2022 pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: Pencuri 40 Karung Pupuk Ditangkap Petugas Polsek Rambang Lubai
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Spesialis Pencurian Sepeda Motor dalam Kebun
“Pelaku diamankan berserta barang bukti 1 batang besi behel bulat dengan ukuran lebih kurang 1 meter dengan berat 30 kg,” jelas Iptu Yogie Sugama Hasyim, Minggu 4 Desember 2022.
Dikatakannya, saat diringkus pelaku tanpa perlawanan, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatanya (mencuri besi),” sambung Iptu Yogie Sugama Hasyim.