Oleh: H. Abd Halim, S.Ag (Penulis adalah Kepala KUA Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim)
SUDAH menjadi kebiasaan kita selesai membaca Al Quran membiarkan begitu saja dalam keadaan terbuka, dengan niatan untuk mempermudah saat akan membacanya kembali.
Bolehkah meletakkan Al Quran dalam kondisi terbuka?
Para ulama telah bersepakat bahwa memuliakan Al Quran, menghormatinya, dan memeliharanya dari najis dan kotoran adalah wajib.
Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran berikut; umat telah bersepakat atas wajibnya mengagungkan Al Quran secara umum, mensucikannya, dan menjaganya.
BACA JUGA: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi juga mengatakan sebagai berikut;
Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya.
Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Al Quran di tempat kotor, ia menjadi kafir, naudzu billah.
Menurut para ulama, di antara memuliakan dan menghormati Al Quran adalah tidak membiarkan Al Quran dalam keadaan terbuka.
BACA JUGA: UMKM untuk Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Selatan
Jika kita meletakkan Al Quran setelah kita membacanya, maka kita harus meletakkannya dalam keadaan tertutup.
Kita tidak boleh meletakkan Al Quran dalam keadaan terbuka karena hal itu dapat menyebabkan Al Quran berdebu, kotor atau yang serupa lainnya.
Sementara melindungi Al Quran dari najis dan kotoran adalah wajib.
Dan jika kita melihat Al Quran diletakkan dalam keadaan terbuka, baik di rumah, di masjid atau tempat mana saja, maka kita harus segera menutupnya.