"Peserta yang hadir bisa berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan. Sebagai bentuk edukasi dan berperan aktif dalam tahapan pemilu," katanya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan yang dilakukan di luar Kabupaten PALI sedikitpun tidak menyalahi dari aturan dan peraturan Bawaslu yang berlaku.
"Meskipun kita mengadakan di luar Kabupaten, namun kita tidak melangkahi aturan maupun peraturan yang ada dan tidak mengurangi kecintaan kita pada Kabupaten PALI," katanya.
"Walaupun beredar isu yang menyatakan harus dilaksanakan di kabupaten, tetapi kita harus menyadari kalau tempat atau wadah di Kabupaten kita tercinta belum memadai," tutupnya. (*)