LUBUKLINGGAU, ENIMEKSPRES.CO.ID - Maksud hati ingin kencan di hotel bersama wanita pujaan, Fredi (32) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ini justru ditangkap polisi dari Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Akibat perbuatannya melakukan curanmor, pelaku warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel harus mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Rawas.
Pelaku ditangkap saat hendak kencan bersama wanita pujaannya di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau, pada Kamis 24 November 2022 tengah malam.
Pelaku Fredi ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor, pada 23 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Korbannya adalah JI (32).
BACA JUGA: Kecewa dengan Suami jadi Pemicu Ibu Kandung di Muara Enim Tega Bunuh Anak Sendiri
BACA JUGA: Perkara Utang, Pria di Kecamatan Semende Darat Laut Tega Bunuh Warga Satu Desa Dengannya
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Parameswara, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau, Sumsel.
“Tersangka Fredi kami tangkap saat berkencan bersama seorang wanita di salah satu hotel di Lubuklinggau,” kata Kasat Reskrim, AKP M Indra Parameswara, Minggu 27 November 2022.
Kasat Reskrim menambahkan pelaku ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku berada di salah satu hotel di Lubuklinggau.
Kemudian anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Ibu Kandung di Muara Enim Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 10 Hari
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades di Kabupaten PALI Ditahan Polres
Setibanya di lokasi, ternyata benar yang bersangkutan (pelaku) sedang bersama seorang wanita.
“Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan pendalaman perkara,” ulas AKP Indra sapaanya.
Kronologi kejadian bermula pelaku sengaja datang bertamu ke rumah korban.