ENIMEKSPRES.CO.ID - Mulai hari ini 20 November 2022, KPU merekrut petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk menjadi calon peserta seleksi PPK, lebih dulu harus membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Adapun tahapan pembentukan petugas PPK tersebut dimulai hari ini 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap, anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 petugas untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024, Simak di Sini Syaratnya
Jika mendaftar sebagai petugas PPK, maka honor yang akan didapatkan sebesar Rp2.500.000 untuk Ketua PPK, Rp2.200.000 untuk anggota PPK, Rp1.850.000 untuk Sekretaris, dan Rp1.300 untuk pelaksana.
Jika Anda tertarik menjadi petugas PPK pada Pemilu 2024 mendatang dan belum punya akun di SIAKBA, ada baiknya segera membuat akun, karena akun ini menjadi syarat mendaftar PPK Pemilu 2024.
Apalagi, pendaftaran petugas PPK Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di aplikasi SIAKBA.
BACA JUGA: Syarat Daftar PPS PPK Pemilu 2024, Simak di Sini
Berikut ini cara membuat akun di SIAKBA (jika belum memiliki akun):
- Nama sesuai KTP
- Email aktif
- NIK
- Password
Setelah membuat akun, tahap selanjutnya calon peserta pendaftar petugas PPK harus menginput sejumlah dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat, Berikut Link Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024 Lewat SIAKBA KPU
Itulah cara membuat akun SIAKBA bagi calon pendaftar petugas PPK untuk Pemilu serentak 2024. (*)