MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 42 pasangan di Kabupaten Muara Enim, Sumsel mengikuti sidang isbat nikah.
Selama ini pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Sidang isbat nikah terpadu ini berlangsung di Kantor Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis 17 November 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian HUT Kabupaten Muara Enim ke-76, HUT Korpri ke-51, HKN ke-88, Hari Guru Nasional ke-29, dan Hari Kesetiakawaan Sosial ke-64.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, Ketua PKK Nurmala Sari, Asisten I Pemkab Muara Enim H. Emran Thabrani, Kepala Disdukcapil Muara Enim Risman Effendi, dan Kepala Kemenang Muara Enim Hasanudin.
Hadir juga Ketua Pengadilan Agama Suspawati, Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady, Danramil Gelumbang Kapten CZI Abdullah, Camat Kelekar Fikri Hidayat, dan 42 pasangan yang disidang isbat nikah.
Pada persidangan ini, Pengadilan Agama Muara Enim menyiapkan 3 meja dengan masing-masing 1 hakim tunggal dan 1 panitera.
Peserta pun dipanggil satu per satu memasuki ruang sidang yang disediakan pihak Kecamatan Kelekar untuk disidang isbat.
BACA JUGA: Kesal, Warga di Muara Enim Paksa Angkutan Batu Bara untuk Putar Balik
Setelah itu masing-masing pasangan menerima buku nikah dan perlengkapan dokumen kependudukan.
Ketua Pelaksana, Risman Effendi yang juga Kepala Disdukcapil Muara Enim, mengatakan sidang isbat terpadu ini adalah yang pertama.
Dari unsur Pengadilan Agama Muara Enim yang akan melaksanakan sidang isbat nikah dan menetapkan putusan sidang isbat nikah.
Kemudian dari Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelekar yang nantinya akan melakukan pencatatan pernikahan dengan menerbitkan buku nikah.
BACA JUGA: Babinsa Koramil Tanjung Enim Bantu Mengolah Lahan Petani Desa Tanjung Agung