MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengeluarkan kebijakan baru bagi para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Kebijakan itu adalah pengurangan jam istirahat PNS Pemkab Muara Enim selama 30 menit.
Pengumuman kebijakan pengurangan jam istirahat ASN tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 757/KPTS/BKPSDM/2022 tentang jam kerja pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan.
BACA JUGA: Jelang Penilaian SAKIP 2022, Pj Sekda Riswandar Instruksikan OPD Siapkan Data Akurat
“Bahwa untuk meningkatkan disiplin, produktivitas, dan efesiensi kerja, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menetapkan jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Kurniawan.
Adapun dalam surat keputusan tersebut, jam kerja pegawai ASN Pemkab Muara Enim diatur tetap dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yakni jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Hari Jumat masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai 16.30 WIB. Sementara waktu istirahat dari sebelumnya dimulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dikurangi menjadi pukul 12.30 WIB.
“Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang secara langsung melayani masyarakat, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kukuhkan Pengurus FKLPI, Begini Harapan Bupati Kurniawan Terkait Pengangguran di Muara Enim
Lanjutnya, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
“Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 84/KPTS/BKD-3/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang penetapan hari kerja dan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah kabupaten Muara Enim dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Kurniawan. (*)