BI tidak akan mengganti uang yang terkoyak namun berbeda nomor seri di salah satu bagian.
Kategori uang tidak layak edar lainnya adalah uang berlubang lebih dari 10 milimeter persegi, terdapat coretan, dan tertambal selotip lebih dari 225 milimeter persegi.
BI akan mengganti uang tidak layak edar kategori ini, asalkan masih dapat dikenali keasliannya. (radarsolo/bi/ckm/sumeks.co/dnn)