BACA JUGA: Miris! 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Oknum Aparat Penegak Hukum
Untuk sidang selanjutnya, lanjut Ridho, akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa, Heru Pujo, mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang diberikan oleh Tim JPU Muara Enim kepada kliennya.
Sebab dalam tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal, baik yang tidak juga dipertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim.
BACA JUGA: Sidang Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, Hakim Kesal Jawaban Terdakwa Berbelit-belit
“Kami sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Trisnawati yang merupakan kakak kandung korban, mengaku kurang puas atas tuntutan hukuman seumur hidup dan menginginkan hukuman mati setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan adiknya meninggal dunia.
“Kami sekeluarga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, sebab itu terlalu ringan, karena adik saya sudah mati,” tegasnya. (ozi/mg01)