ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Akhir Juli 2022, berkas pemetaan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim belum seluruhnya dilengkapi dan diserahkan oleh OPD ke BKPSDM.
Padahal sesuai surat edaran Bupati Muara Enim, bahwa pendataan Tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Muara Enim terakhir pada tanggal 1 Agustus 2022.
“Kalau informasi terakhir memang baru sebagian OPD yang telah menyerahkan data tersebut, tapi kita tunggu besok (Senin) berapa nian OPD yang telah melengkapi dan belum,” kata Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson melalui Kabid Pengadaan Formasi SDM, Yulius Caesar, Minggu (31/7/2022).
Hal ini sebagai tindaklanjut surat edaran Kemenpan RI menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana, di dalam surat edaran tersebut mengatur juga tentang tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.
BACA JUGA: 3 Jabatan PNS Ini Bakal Hilang, Apa Saja
Di dalam PP tersebut diberikan jangka waktu 5 tahun dari 2018 sampai 2023, yakni tepatnya pada 28 November 2023 tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. “Jadi pengumpulan berkas pemetaan Tenaga Non ASN tersebut untuk mengantisipasi penghapusan tenaga non-ASN tahun 2023,” ujarnya.
Masih dikatakan Yulius, pihaknya sudah mengirimkan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim pada Juni 2022 lalu. Namun yang baru menyerahkan baru sebagian OPD.
Untuk OPD yang belum menyerahkan tentu akan disurati kembali, bahkan bila perlu BKPSDM akan melakukan jemput bola untuk mempercepat penyelesaian. Sebab sebelum lengkap pendataan tersebut, dirinya belum mengetahui berapa banyak tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Sebab tenaga non-ASN tersebut direkrut oleh OPD masing-masing bukan oleh BKPSDM, sehingga yang lebih tahu jumlahnya adalah OPD masing-masing.
BACA JUGA: Aturan Baru Makin Ketat, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat
“Kalau untuk OPD yang besar seperti Dinas Pendidikan kita maklumi, sebab tenaga guru tersebar dan ada yang tinggal di pelosok. Namun intinya tidak usah takut dan khawatir seluruh akan kita data semua sesuai aturan dan mekanisme berlaku,” jelasnya.
Adapun tujuan pendataan tersebut, selain untuk melihat seberapa banyak tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim, juga akan terlihat secara terinci kondisi tenaga non-ASN, seperti tingkat pendidikan, usia, jabatan apa selama ini yang dikerjakan dan sebagianya.
Setelah dipetakan baru akan kelihatam usianya, untuk usia di bawah 35 tahun akan dicoba dibuka formasi PNS. Sedangkan usia yang di atas 35 tahun diusulkan formasi PPPK sehinggga tahun 2023 mereka semua bisa mengikuti tes seleksi.
BACA JUGA: Lantik 478 PPPK Guru Tahap II, Begini Harapan Bupati Kurniawan
Saat ini untuk jumlah tenaga ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Muara Enim ada 7.621 orang yang tersebar di 58 OPD termasuk di kecamatan. Jika melihat jumlah OPD tersebut, idealnya untuk tenaga ASN dan PPPK Pemkab Muara Enim sebanyak sekitar 12 ribuan.
Sebab dari jumlah 7.621 orang tersebut, setiap tahun berkurang karena pensiun, meninggal, dan pindah tugas.
“Kalau dirata-ratakan setiap bulannya ada sekitar 100 ASN yang pensiun. Bahkan dari data yang ada pada tahun 2022-2023 ada sekitar 600 ASN yang sudah menunggu pensiun. Sedangkan penerimaan ASN sangat sedikit, tidak sebanding. Bayangkan sekarang saja sudah sangat kurang, bagaimana 2 sampai 3 tahun mendatang,” tukasnya. (ozi/mg01)