BACA JUGA: Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Banyuasin
Terutama masalah bantahan terdakwa tidak ada ancaman ke korban dan rekan korban, ancaman akan membakar salon ayuk korban, penyebab pembakaran korban, sampai bensin yang sengaja dibeli untuk digunakan membakar korban.
“Yang kami tanyakan ini, semua dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, dan hasil BAP terdakwa. Kalau jawabannya berbelit-belit dan tidak jujur itu akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan suatu perkara,” ucap Hakim Ketua Shelly Noveriyati.
Begitupun JPU Sriyani, terlihat kesal dan tidak puas dengan jawaban-jawaban terdakwa, sebab sebagian besar pertanyaannya banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh korban. Padahal JPU hanya melakukan kroscek dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri.
Terutama ketika terdakwa mengaku korek apinya rusak sehingga seolah-olah terdakwa bukan penyebab terjadinya pembakaran dan cenderung menyalahkan rekan-rekan korban yang mungkin penyebab adanya api.
Begitu juga keberadaan bensin, dengan alibi karena untuk mengisi tangki motor terdakwa. Padahal nyata-nyata terdakwa sebelumnya mengancam akan melakukan pembakaran, itu terbukti dari keterangan saksi-saksi, chatingan, foto, dan sebagainya.
“Itu hak Anda membantah, namun saya hanya ingin menegaskan,” pungkas JPU. (ozi/mg01)