Sidang Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, Hakim Kesal Jawaban Terdakwa Berbelit-belit

Rabu 27-07-2022,23:11 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering menghela nafas panjang pada agenda pemeriksaan terdakwa Adriansyah, oknum anggota Polisi yang membakar mantan pacarnya, Nengsih Marlina (25) hingga meninggal dunia.

Pasalnya, hampir sebagian besar pertanyaan dari majelis hakim dan JPU dibantah dan terdakwa menyatakan sering tidak tahu.

Hal tersebut terungkap pada saat persidangan agenda pemeriksaan terdakwa Adriansyah yang dipimpin oleh Majelis Hakim Shelly Noveriyati S, S.H, Sera Ricky Swanri D, S.H, dan Titis Ayu Wulandari, S.H. Dengan JPU Sriyani, S.H dan Kuasa Hukum Terdakwa Heru Pujo Handoko, S.H., M.H dan Andi Prasetya, S.H.

Pada persidangan tersebut, terdakwa banyak dihujani pertanyaan baik oleh JPU, majelis hakim maupun dari kuasa hukumnya sendiri.

Namun dari sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim dan JPU, banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh terdakwa sehingga terlihat majelis hakim kesal, sebab terdakwa sering menjawab berbelit-belit.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 10 Agustus 2022 mendatang dengan agenda tuntutan dari penuntut.

“Saya minta kepada terdakwa kalau menjawab jangan sepotong-potong, jawablah dengan tegas dan lengkap,” tegas majelis hakim.

BACA JUGA: Oknum Polisi Bakar Pacar Terancam Dipecat

Pada persidangan tersebut, terdakwa mengatakan sudah mengenal korban sejak tahun 2019 di tempat hiburan di wilayah Kabupaten Lahat.

Sementara mereka menjadi hubungan kekasih sejak Agustus 2022 dan diketahui oleh orang tua dan keluarga korban. Selain itu, korban sudah tahu jika terdakwa sudah mempunyai istri sebelum pacaran.

Selama berpacaran, terdakwa juga telah membiayai pengobatan korban yang telah menghabiskan dana seluruhnya sekitar Rp30 juta.

“Saya sempat jual mobil dan sebagian untuk pengobatan korban dan sebagian lagi untuk biaya umroh orangtuanya dan dirinya. Harusnya tahun ini saya umroh juga, tapi karena kasus ini tentu tidak jadi umroh,” ujar terdakwa melalui virtual zoom dari Lapas Muara Enim.

Ketika ditanya hakim kembali mengenai kronologis aksi pembakaran tersebut, terdakwa mengelak jika dituduh melakukan pembakaran dan penyiraman bensin ke tubuh korban.

Kata terdakwa, bensin yang dibawanya untuk mengisi sepeda motornya sendiri. Terdakwa mengira sepeda motornya kehabisan minyak, karena spidometer sepeda motornya rusak. 

Saat itu terdakwa membeli minyak eceran seharga Rp10 ribu. Kemudian terdakwa mengisi tangki sepeda motornya. Namun ternyata minyaknya masih banyak sehingga hanya terpakai sedikit.

Kategori :