ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Ratusan pekerja PLTU Sumsel 1 yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Sumsel 1 berlokasi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel melakukan aksi mogok kerja secara massal, Selasa (26/7/2022).
Mogok massal dilakukan guna menuntut hak-hak normatif sebagai pekerja yang dinilai tak kunjung dipenuhi oleh pihak PLTU Sumsel 1.
Berdasarkan informasi di lapangan, aksi mogok kerja tersebut berlangsung sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Hampir 400 pekerja yang turun ke lapangan melakukan aksi mogok kerja.
Ketua Serikat Buruk Kerakyatan (SERBUK) Sumsel 1, Arisal, mengatakan pihaknya nekat mengambil sikap melalui aksi mogok kerja tersebut karena sudah bosan menanti pihak perusahaan memenuhi janji untuk memberikan atau memenuhi hak-hak pekerja.
“Kami masih menuntut hak-hak kami sebagai pekerja. Kami sudah bosan dengan janji-janji perusahaan yang tak kunjung ditepati, dulu sudah pernah mogok dan janjinya akan dipenuhi, tapi ternyata masih tak kunjung dipenuhi. Makanya sekarang kita ambil sikap lagi,” kata Arisal kepada awak media.
Dijelaskan Arisal, dalam aksi tersebut pihaknya menyampaikan 12 poin tuntutan dan meminta pihak perusahaan untuk memenuhinya.
BACA JUGA: 504 Pemuda Muara Enim Ikuti Interview Masuk PT Pama
“Keseluruhannya dikontrak tidak jelas. Sebagian besar yang lain tanpa kontrak. Selain itu, di pekerjaan yang penuh risiko tinggi ini, APD keselamatan kerja tidak diberikan dengan layak. Banyak pekerja yang tidak didaftarkan BPJS. THR juga tidak dibayarkan sesuai ketentuan,” katanya.
Dijelaskannya, sampai proyek berjalan di tahun 2022, kondisinya tidak berubah. Bahkan, semakin parah.
"Namun kenyataannya kontrak pekerja tidak jelas dan berkepanjangan. Bahkan banyak di antara kami yang tidak ada kontrak. Kemudian di pekerjaan yang berisiko tinggi dan mengorbankan nyawa ini, BPJS tidak didaftarkan," ujarnya.
“Pada waktu lebaran, yang mestinya hak THR diberikan, kami ada yang tidak diberikan. Sebagian besar yang lain tidak dibayar sesuai ketentuan. Kemudian jam kerja lembur kami tidak dibayar sesuai ketentuan dan di tengah kepadatan kerja kami, kami tidak dapat hari libur. Kami tidak dapat cuti tahunan,” katanya lagi.
Selain itu, fasilitas kerja yang didapat pekerja pun sangat memprihatinkan. Di mana lahan parkir semrawut, MCK tidak layak, tempat ibadah tidak disediakan dengan baik.
Bahkan pekerja yang sakit di tempat kerja, klinik yang ada di lingkungan kerja mematok biaya yang tinggi.
BACA JUGA: Rekomendasi Tidak Diindahkan, Dewan Akan Bentuk Pansus
“Entah bagaimana logikanya, klinik itu tidak diberikan fasilitasnya kepada pekerja secara gratis. Di tengah keputusan Pemerintah Indonesia yang sudah membebaskan rakyat karena bisa menghadapi penyebaran Covid-19, masih ada pekerja kami yang dilockdown, dan kami merasa ini sungguh tidak adil,” katanya.