Advokat Langgar Kode Etik, Komwas Bisa Rekomendasi Advokat Diberi Sanksi

Minggu 24-07-2022,18:14 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG--- Ketua Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Palembang, Wilayah Sumsel M Husni Chandra, SH M.Hum, di sela-sela rapat koordinasi dan menyerahkan buku saku Komwas Advokat kepada ketua Dewan Kehormatan Etik MR Soki dan sek DK Suharyono, Ketua Penasihat advokat Peradi Yusmaheri, Ketua DPC Peradi Palembang Azwar Agus, dan Antoni Toha, mewakili Dewan Pimpinan Nasional Peradi, di Hotel Batiqa Palembang, Jumat (22/7), menegaskan dan mengingat kembali tugas para advokat.

Menurut Husni Candra  yang biasa dipanggil Ican, seperti diketahui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengukuhkan komisi pengawas advokat Peradi. Komwas berperan mengawasi perilaku para advokat selama menangani perkara.  Selain itu Komwas Peradi, ujar Bapak kelahiran 25 Juli 1971 ini, Komwas memiliki kewajiban mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik advokat Indonesia oleh anggotanya. Oleh karena itu, dalam menjalankan profesi, ujar suami dari AKBP Anna Susila SE, advokat menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundangan lainnya.

Menurut Ican, Komwas advokat daerah Peradi Palebang berada di bawah naungan Komwas advokat pusat Peradi / Dewan Pimpinan Peradi berdasarkan surat keputusan nomor KEP.005/Peradi/DPN/I/2022 tentang pengangkatan anggota komisi pengawas advokat daerah Peradi Palembang pada 7 Januari 2022 lalu.

Ican pun secara rinci menegaskan tugas pengawasan terhadap advokat ini yaitu selain proses pengawasan, juga melakukan pemantauan dan penilaian. Penilaian ini baik meliputi advokat yang sedang menjalankan tugas profesi advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Menurut Ican proses pengawasan, pemantauan dan penilaian, komisi pengawas dengan cara mencari, mengumpulkan, menerima, meminta dan mengelola informasi dan atau keterangan dari pihak pihak yang berkaitan atau berkepentingan atas pelanggaran kode etik advokat atau pelanggaran perundangan lainnya.

Dari kesimpulan informasi ini dilaporkan ke DPN berupa rekomendasi dan terperiksa juga bisa ditindak lanjuti oleh dewan kehormatan Peradi.  Adapun tujuan pengawasan terhadap advokat, ujar Ican agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik advokat dan peraturan perundangan sejalan dengan pasal 03 peraturan DPN peradi tahun 2017 tentang peraturan organisasi tentang tata cara pengawasan advokat oleh Komwas komisi pengawas advokat.

Harapan ke depan Ican, peran Komwas advokat Peradi guna mengawal dan meningkatkan kualitas, integritas, dan daya juang advokat tangguh, berani bertanggung jawab dalam memperjuangkan hak pencari keadilan dalam penegakan hukum.       Menurut Ican ada tiga unsur Komwas ini yaitu unsur advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Ican sebagai ketua Komwas didampingi sekretaris Hj Intim Solachma, SH dan wakil ketua Untung SH MH, serta para anggota Ellis Purnama SH, Yunimansyah SH MH, M Mukhtar Jayadi SH, sedangkan dari unsur tokoh masyarakat M Yansuri SIP,  Firdaus Koma r.(@al)

Kategori :