ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG--- Ketua Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Palembang, Wilayah Sumsel M Husni Chandra, SH M.Hum, di sela-sela rapat koordinasi dan menyerahkan buku saku Komwas Advokat kepada ketua Dewan Kehormatan Etik MR Soki dan sek DK Suharyono, Ketua Penasihat advokat Peradi Yusmaheri, Ketua DPC Peradi Palembang Azwar Agus, dan Antoni Toha, mewakili Dewan Pimpinan Nasional Peradi, di Hotel Batiqa Palembang, Jumat (22/7), menegaskan dan mengingat kembali tugas para advokat.
Menurut Husni Candra yang biasa dipanggil Ican, seperti diketahui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengukuhkan komisi pengawas advokat Peradi. Komwas berperan mengawasi perilaku para advokat selama menangani perkara. Selain itu Komwas Peradi, ujar Bapak kelahiran 25 Juli 1971 ini, Komwas memiliki kewajiban mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik advokat Indonesia oleh anggotanya. Oleh karena itu, dalam menjalankan profesi, ujar suami dari AKBP Anna Susila SE, advokat menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundangan lainnya. Menurut Ican, Komwas advokat daerah Peradi Palebang berada di bawah naungan Komwas advokat pusat Peradi / Dewan Pimpinan Peradi berdasarkan surat keputusan nomor KEP.005/Peradi/DPN/I/2022 tentang pengangkatan anggota komisi pengawas advokat daerah Peradi Palembang pada 7 Januari 2022 lalu. Ican pun secara rinci menegaskan tugas pengawasan terhadap advokat ini yaitu selain proses pengawasan, juga melakukan pemantauan dan penilaian. Penilaian ini baik meliputi advokat yang sedang menjalankan tugas profesi advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurut Ican proses pengawasan, pemantauan dan penilaian, komisi pengawas dengan cara mencari, mengumpulkan, menerima, meminta dan mengelola informasi dan atau keterangan dari pihak pihak yang berkaitan atau berkepentingan atas pelanggaran kode etik advokat atau pelanggaran perundangan lainnya. Dari kesimpulan informasi ini dilaporkan ke DPN berupa rekomendasi dan terperiksa juga bisa ditindak lanjuti oleh dewan kehormatan Peradi. Adapun tujuan pengawasan terhadap advokat, ujar Ican agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik advokat dan peraturan perundangan sejalan dengan pasal 03 peraturan DPN peradi tahun 2017 tentang peraturan organisasi tentang tata cara pengawasan advokat oleh Komwas komisi pengawas advokat. Harapan ke depan Ican, peran Komwas advokat Peradi guna mengawal dan meningkatkan kualitas, integritas, dan daya juang advokat tangguh, berani bertanggung jawab dalam memperjuangkan hak pencari keadilan dalam penegakan hukum. Menurut Ican ada tiga unsur Komwas ini yaitu unsur advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Ican sebagai ketua Komwas didampingi sekretaris Hj Intim Solachma, SH dan wakil ketua Untung SH MH, serta para anggota Ellis Purnama SH, Yunimansyah SH MH, M Mukhtar Jayadi SH, sedangkan dari unsur tokoh masyarakat M Yansuri SIP, Firdaus Koma r.(@al)Advokat Langgar Kode Etik, Komwas Bisa Rekomendasi Advokat Diberi Sanksi
Minggu 24-07-2022,18:14 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar
Kategori :
Terkait
Rabu 04-02-2026,09:06 WIB
Yuk Mengenal 6 Jenis Motif Songket Asal Palembang Sumsel
Minggu 25-01-2026,08:01 WIB
Pemkot Palembang Fokus Infrastruktur dan Ruang Publik, Gubernur Herman Deru Sambut Positif
Minggu 11-01-2026,20:03 WIB
Napak Tilas Dakwah Kiai Marogan, Gubernur Herman Deru: Warisan Ulama Harus Terus Dihidupkan
Selasa 19-08-2025,19:05 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Lomba Perahu Bidar Palembang Jadi Agenda Wisata Dunia
Rabu 23-07-2025,09:04 WIB
Ketua TP PKK Sumsel Kunjungi Lokasi Kebakaran di 1 Ulu
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,07:11 WIB
Masyarakat Pertanyakan Proses Pembangunan Jalan Diduga Hauling Batu Bara
Kamis 12-02-2026,13:06 WIB
Rumah dan Garasi di Muara Enim Ini Amblas ke Sungai Lematang
Kamis 12-02-2026,08:29 WIB
Menko AHY dan Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-182 Unsri, Ajak Lulusan jadi Penggerak Pembangunan
Kamis 12-02-2026,11:06 WIB
Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon Iuran Jaminan Sosial
Kamis 12-02-2026,09:24 WIB
Anomali Teori Philips dalam Hubungan Inflasi dan Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 12-02-2026,18:03 WIB
Kejari Muara Enim Musnahkan Ratusan Gram Barang Bukti Narkotika
Kamis 12-02-2026,17:11 WIB
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Kamis 12-02-2026,16:08 WIB
Sambut Ramadan, Polisi-TNI dan Warga Kompak Bersihkan TPU
Kamis 12-02-2026,15:01 WIB
Sekda Edward Candra: Nilai Indeks Demokrasi Indonesia Sumsel 2024 Capai 82,71
Kamis 12-02-2026,14:12 WIB