MUARA ENIM Para pedagang yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim tidak bisa lagi menggunakan timbangan sebagai alat ukur secara sembarangan Soalnya Pemkab Muara Enim dalam waktu dekat akan memberlakukan Peraturan Daerah Perda retribusi tera timbangan Dengan demikian timbangan yang digunakan para pedagang akan dicek keakuratan ukurannya oleh petugas yang menanganai masalah tera tersebut Rancangan Peraturan Raperda retribusi tera tersebut telah diajukan Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar bersama 5 raperda lainnya kepada DPRD Muara Enim untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan ozi Selengkapnya baca koran Enim Ekspres edisi Kamis 3 Mei 2018
Berlakukan Perda Retribusi Tera Timbangan
Rabu 02-05-2018,10:21 WIB
Editor : Febi Friansyah
Kategori :