ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALI Kejaksaan Negeri Kejari Penukal Abab Lematang Ilir PALI hingga saat ini terus memburu mantan Sekretaris Dewan Sekwan Dewan Kabupaten PALI tahun 2017 Arif Firdaus Arif telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya masih menjabat Kajari PALI Agung Arifianto S H M H mengatakan tersangka Arif Firdaus telah divonis 15 tahun penjara usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang meskipun absensia pada saat prosesnya Kita masih terus memburu keberadaan terdakwa Arif Firdaus yang saat ini masih buron serta masih melacak di mana saja harta miliknya untuk bisa dilakukan penyitaan ujarnya Baca juga Sekwan PALI Dituntut 10 Tahun Penjara Agung meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arif Firdaus untuk segera memberikan informasi ke pihaknya Juga dengan keberadaan harta apa saja yang dimilikinya Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan Arif Firdaus dan juga di mana saja harta yang dimiliknya sehingga kita bisa melakukan penyitaan tegasnya Sebelumnya diberitakan mantan Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 lalu Arif Firdaus akhirnya divonis 15 tahun penjara Sementara terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara juga divonis hakim 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di APBD Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 sekitar Rp7 miliar ebi mg01
Mantan Sekwan Arif Firdaus Diburu Kejari PALI
Rabu 25-08-2021,17:42 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :