ENIMEKSPRES CO ID MUSI RAWAS Pelaku penganiayaan calon istri Agus Vijayanto 22 warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Mura ditangkap polisi setelah beberapa tahun buron Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Muba tanpa perlawanan pada Jumat 24 9 2021 sekitar pukul 20 00 WIB saat berada di simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau Kasus penganiayaan dilakukan Agus terhadap calon istrinya Vira Yuniar 18 warga Desa Leban Jaya Kecamatan Ketua Negeri terjadi pada 3 Juli 2018 lalu Berawal dari kesepakatan nikah yang gagal dikomunikasi Dari calon mempelai wanita meminta keluarga Agus untuk menyiapkan Rp15 juta sebagai biaya nikah Namun dari pihak keluarga Agus hanya menyanggupi Rp5 juta Lalu pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya siap dinikahkan sesuai kesepakatan dan perundingan bersama Atau istilahnya Duduk nikah tegak bercerai Baca juga Gara gara Pohon Kelapa Adik Tega Bunuh Kakak Kandung Namun pihak korban enggan menandatangani perjanjian itu sehingga membuat Agus naik pitam dan memukuli korban Aksi itu sempat dilerai pihak keluarga namun Agus kembali melempar korban dengan asbak rokok yang terbuat dari bambu sehingga mengenai tubuh calon istrinya Bukannya sepakat untuk menentukan hari pernikahan keluarga Vira yang tak terima atas perlakuan Agus langsung melaporkan kejadian itu ke polisi Sementara Agus sendiri kabur dan melarikan diri ke sejumlah daerah Kapolres Mura AKBP Efrannedi melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan membenarkan adanya penangkapan terhadap Agus Iya itu LP sudah lama dari 2018 tapi ditangkapnya Jumat kemarin setelah ada informasi pelaku muncul di wilayah Simpang Periuk Mereka gagal menikah gara gara kejadian itu keluarga perempuan tidak terima korban dianiaya katanya Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mura dan disangkakan Pasal 335 KUHPidana dan atau 351 KUHP cj13 seg
Calon Pengantin Pria Dipolisikan Calon Istri, Ini Penyebabnya...
Minggu 26-09-2021,14:02 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :