Disway Award

Pemkab Muara Enim Buka Lelang 9 Jabatan Eselon II

Pemkab Muara Enim Buka Lelang 9 Jabatan Eselon II

Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah merotasi dan melantik 6 pejabat eselon II, Pemkab Muara Enim langsung tancap gas melelang 9 jabatan eselon II yang kosong karena ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.

Adapun ke-9 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diseleksi terbuka adalah Inspektur, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas perikanan.

Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktur RSUD Dr. H.M. Rabain Muara Enim, Sekretaris Dewan (Sekwan).

Lalu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA:23 ASN Daftar Lelang 5 Jabatan Eselon II

BACA JUGA:Lelang Jabatan Kepala OPD, 14 ASN Lolos Seleksi Administrasi

Sedangkan 2 jabatan OPD yang masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), serta BPKAD.

"Sesuai arahan, untuk 2 jabatan OPD yang belum dilelang rencananya akan dilelang bersamaan dengan jabatan Asisten II dan Asisten III yang sebentar lagi akan memasuki pensiun," ujar Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi, Kamis 21 Agutus 2025.

Harson mengatakan, sesuai dengan surat Pengumuman No 800.1.3.3/02/PANSEL-JPTME/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Muara Enim.

Maka diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, instansi vertikal yang berada di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Lelang Enam Jabatan Eselon II

BACA JUGA:Bupati Edison Rotasi 6 Pejabat Muara Enim, Ini Daftarnya

Adapun persyaratannya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan, Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a, Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: