Dewan Muara Enim Desak Bupati Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara
Anggota Dewan Muara Enim Dapil V, Yones Tober, S.T., S.H., M.H. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muara Enim, mendukung langkah Bupati Muara Enim dan Gubernur Sumsel, menghentikan aktivitas angkutan batu bara melintas di jalan umum, terhitung sejak 1 Januari 2026.
"Wilayah Muara Enim harus zero angkutan batu bata. Sebagai bentuk dukungan kami kepada gubernur dan bupati, kita minta Bupati Muara Enim untuk membentuk satgas angkutan batu bara," ujar anggota Dewan Muara Enim Dapil V, Yones Tober, S.T., S.H., M.H., Senin 9 Januari 2026.
Menurut politisi PAN, setelah keluarnya Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara.
"Aturan dari Gubernur sudah jelas dan disaksikan oleh Forkopimda Provinsi Sumsel. Sekarang tinggal bagaimana di daerah memastikan angkutan batubara tersebut tidak lagi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Muara Enim Kucing-kucingan Angkut Batu Bara Lewat Jalan Umum
BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Minta Bupati Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara
Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus mengambil langkah-langkah konkrit membackup instruksi gubernur, salah satunya membentuk tim Satgas Angkutan Batu Bara.
"Dalam tim satgas angkutan batu bara itu, Forkopimda dilibatkan, sehingga tidak ada lagi celah bagi transportir untuk melintas di jalan umum karena nantinya tim satgas angkutan batu bara melakukan pengawasan terhadap angkutan batu bara tersebut," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: